DPRD Murung Raya Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RAPBD 2025

Puruk Cahu.MN.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 sekaligus Raperda RAPBD 2025 melalui rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2025 .Senin (8/9/2025).

 

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua II, Likon, S.H., M.H. Dari total 25 anggota DPRD, tercatat 15 orang hadir mewakili masing-masing fraksi.

 

Turut hadir Bupati Murung Raya, Heriyus M. Yoseph, S.E., M.M., Plt. Sekda Drs. Sarwo Mintarjo, jajaran asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta tokoh agama dan tokoh adat setempat.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dinilai telah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut.

 

“Dengan adanya persetujuan ini, kami berharap perda yang ditetapkan dapat dijalankan secara efektif, efisien, akuntabel, serta didukung komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan pembangunan daerah,” ujar Rumiadi.

 

Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam kesempatan yang sama memberikan apresiasi atas kinerja DPRD, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi yang telah mengawal realisasi program dan mencari kesepakatan melalui musyawarah.

 

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen yang ditunjukkan demi kepentingan masyarakat. Ini adalah bentuk nyata kemitraan yang kita bangun bersama,” ungkap Heriyus.

 

Heriyus juga menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti masukan dari DPRD sebagai bahan evaluasi. Menurutnya, arah pembangunan ke depan akan difokuskan pada peningkatan kinerja aparatur, inovasi pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat Murung Raya.

 

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD terhadap Raperda serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Dokumen ditandatangani langsung oleh Bupati Heriyus Midel Yoseph bersama Ketua DPRD H. Rumiadi.

 

Dengan pengesahan ini, RAPBD 2025 resmi memiliki landasan hukum yang memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. Ucapnya (Efn)

Bagikan Berita

Berita Selanjutnya